Maksud dari etika moral yaitu nilai dalam bermoral,misalkan dalam menggunakan hak cipta.dapat diwujudkan dengan partisipasi kita untuk tidak menggunakan barang-barang bajakan dan dengan membeli pada distributor asli.contohnya,saat kita ingin membeli sebuah CD di pertokoan modern sampai pasar tradisional,dipinggir jalan kita sangat mudah menemukan banyak sekali penjual yang menjual CD bajakan.Dengan kita dapat menghargai hasil karya orang lain,tentu kita harus membeli CD yang original(asli).Dengan menghargai hasil karya orang lain,berarti kita memiliki etika moral yang sangat tinggi.

Maksud dari hak cipta yaitu:suatu hal khusus untuk memberi tahukan atau memperbayak ciptaannya sendiri secara individu,kelompok atau perusahaan,dan sesuai pada peraturan yang berlaku.

Di Indonesia,hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Umumnya pelanggaran hak cipta didasari untuk memperoleh keuntungan yang  secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pencipta dan pemegang izin hak cipta