Aturan hak cipta = hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu,kelompok dan perusahaan.hak cipta juga merupakan suatu karya ,baik berupa barang,lagu,tulisan,dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang,kelompok atau perusahaan.
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui sebagai kekayaan intelektual seseorang,kelompok,atau perusahaan.
Dampak pelanggaran hak cipta
(1) merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya mem-foto kopi sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
(2) merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan.
(3) bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
(4)Pelanggaran hak cipta akan membawa dampak buruk bagi pengembangan i1mu pengetahuan, teknologi, seni dan sastra.
jenis-jenis pelanggaran hak cipta
(1) mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu.
(2) mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit/perekam.
`(3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Beberapa cara untuk menaggulanginya yaitu:
(1) penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta tersebut sehingga dapat tercipta perlindungan yang diharapkan oleh semua pihak, terutama para pencipta/pemegang izin.
(2) Menghargai hasil karya orang lain,dengan menggunakan produk yang tidak bajakan(asli).
Komentar Terakhir